Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni


SAMPANG ( Radar Expose ) Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H, kegiatan Pentas Seni Budaya di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, yang berada dalam lingkup Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), menjadi sorotan masyarakat.

Berbagai stan turut meramaikan acara, mulai dari kuliner, hiburan, hingga penjualan barang pecah belah. Namun, di balik ramainya pengunjung saat ngabuburit hingga malam hari, muncul perhatian terhadap salah satu aktivitas yang dinilai tidak sekadar hiburan biasa.

Di salah satu stan, pengunjung yang membeli barang akan mendapatkan kupon untuk mengikuti permainan yang disebut “ketangkasan”. Dalam permainan tersebut, peserta berpeluang memperoleh hadiah jika berhasil, sementara yang gagal tidak mendapatkan apa pun.

Pola ini memicu perhatian publik, sebab kupon tidak diperoleh secara cuma-cuma, melainkan melekat pada transaksi pembelian barang. Sementara itu, hasil permainan tidak menjamin setiap peserta memperoleh imbalan.

“Kalau harus beli dulu baru bisa ikut permainan, lalu hasilnya bisa dapat hadiah atau tidak sama sekali, ini bukan sekadar hiburan biasa,” ujar salah satu pengunjung.

Sorotan semakin menguat karena permainan yang ditawarkan disebut tidak sepenuhnya berbasis keterampilan, melainkan mengandung unsur keberuntungan.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memicu perdebatan baru, mengingat istilah “bonus” dinilai belum menjawab substansi mekanisme permainan yang berlangsung di lapangan.

Pemerhati hukum Arifin menilai, skema tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai bonus semata tanpa melihat pola yang terjadi.

“Kalau ada uang keluar di awal meskipun dibungkus pembelian barang, lalu ada mekanisme permainan dengan peluang menang atau tidak mendapatkan apa-apa, itu sudah menyerupai pola perjudian. Ini bukan soal istilah, tetapi substansi,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan label “ketangkasan” maupun “bonus” kerap menjadi pembungkus praktik yang secara pola mengandung unsur untung-untungan.

“Kalau benar-benar bonus, seharusnya semua pembeli pasti mendapatkan sesuatu, baik besar maupun kecil, tanpa risiko. Tapi jika ada yang tidak mendapatkan apa-apa sementara ada yang memperoleh hadiah, itu sudah masuk pola menang dan kalah,” jelas Arifin.

Ia juga menegaskan bahwa Disporabudpar tidak dapat lepas dari tanggung jawab pengawasan, mengingat kegiatan tersebut berada dalam ruang yang mereka fasilitasi.

“Kalau kegiatan itu berada di bawah Disporabudpar, maka pengawasan melekat. Tidak bisa dilepas begitu saja, harus dipastikan tidak ada praktik yang berpotensi melanggar hukum di ruang publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Disporabudpar terkait mekanisme pengawasan maupun kajian hukum atas permainan “ketangkasan” tersebut. ( Team )


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
  • Kupon Berhadiah atau Judi Terselubung? Dispora Sampang Disorot di Pentas Seni
Posting Komentar