Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang


SAMPANG (RADAR EXPOSE)
Penyelidikan kasus dugaan penggelapan pajak hiburan pada konser "Amal 1 Irama Nusantara" di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam mandek di meja penyidik Kepolisian Resor Sampang, proses hukum yang berjalan setelah adanya laporan dari LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) itu kini melambat.

Informasi dari internal penegak hukum menyebutkan, penyidik menahan kelanjutan perkara setelah pihak panitia menyodorkan klaim adanya rekomendasi dari Bupati Sampang, surat tersebut diklaim berisi pembebasan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan tiket konser yang mendatangkan artis lokal, Valen, tersebut.

Persoalannya, wujud fisik dari dokumen rekomendasi bebas pajak itu belum pernah dibuka ke publik, upaya jurnalisme investigatif untuk memverifikasi ada atau tidaknya surat tersebut ke arsip Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang belum bisa dilakukan karena terbentur hari libur.

Indikasi intervensi muncul lantaran rekomendasi pembebasan pajak tersebut diduga kuat baru diurus dan diterbitkan setelah kasus penggelapan pajak ini resmi dilaporkan ke Polres Sampang.

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai munculnya rekomendasi bupati pasca-laporan polisi merupakan bentuk kekacauan dalam hukum administrasi negara, menurut Agus, sebuah kebijakan atau Surat Keputusan (SK) kepala daerah mutlak menganut asas kepastian hukum dan dilarang berlaku surut (non-retroaktif).

“Ketika konser itu selesai digelar dan karcis berbayar sudah terjual ke masyarakat, maka utang pajak kepada daerah secara hukum otomatis sudah lahir, Bupati tidak bisa menghapus kewajiban hukum masa lalu dengan menerbitkan surat susulan setelah kasusnya bermasalah di polisi, itu namanya pemutihan pelanggaran,” kata Agus Sugito saat dihubungi Kamis (28/05)

Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kepala daerah memang memiliki wewenang memberikan insentif fiskal, namun, diskresi tersebut harus melalui kajian teknis dari instansi terkait (BPPKAD) dan diputuskan sebelum acara dilaksanakan, bukan sebagai langkah darurat setelah ada desakan hukum.

"Jika rekomendasi itu diterbitkan secara instan tanpa prosedur formal hanya untuk merespon laporan polisi, tindakan itu masuk kategori maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," ujarnya.

Dari sisi hukum pidana, penerbitan dokumen administrasi secara susulan ini ditengarai sebagai upaya menghalangi proses hukum, Agus Sugito menegaskan bahwa bupati selaku kepala eksekutif tidak memiliki wewenang yudisial untuk mengintervensi atau menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

“Polres Sampang tidak boleh menghentikan perkara hanya berdasarkan klaim dokumen tersebut, surat rekomendasi bupati yang terbit belakangan tidak bisa menjadi alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) untuk menghapus unsur pidana penggelapan pajak yang sudah terjadi, penyidik wajib menguji keabsahan materiil dokumen itu ke BPPKAD,” kata Agus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia konser "Amal 1 Irama Nusantara" tetap menolak memberikan keterangan, sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang belum bersedia memberikan rincian perkembangan berkas perkara, termasuk kejelasan apakah penyidik sudah menerima fisik surat rekomendasi bupati tersebut atau baru sebatas menelan klaim lisan panitia.

Sengkarut ini menjadi perhatian serius Masyarakat di Sampang, jika Polres Sampang memarkir perkara ini hanya karena selembar rekomendasi susulan dari pendopo, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana publik yang mengatasnamakan kegiatan sosial.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
  • Titah Bebas Pajak dari Bupati, Skenario Penjinakan Hukum di Polres Sampang
Posting Komentar