PAMEKASAN (RADAR EXPOSE ) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek "Bonte" kini semakin masif dan terang-terangan merambah pasar di luar kota. Praktek yang diduga dikendalikan oleh oknum pemilik berinisial Syaiful Bahri asal Bujur Barat, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan ini memicu desakan kuat agar pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Berdasarkan bukti dokumentasi terlihat berbagai varian kemasan rokok Bonte yang siap edar, mulai dari varian warna hijau, ungu, merah, kuning, hingga biru yang dikemas menyerupai produk sigaret mesin pada umumnya. Meskipun memiliki kemasan yang beragam, seluruh produk tersebut ditengarai tidak dilekati pita cukai resmi, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang cukai.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki pola distribusi yang sangat terorganisir. Pengiriman rokok Bonte dilaporkan terjadi secara rutin setiap minggu dengan sasaran utama wilayah di luar kota. Frekuensi pengiriman yang terjadwal ini mengindikasikan adanya skala produksi yang besar dan jaringan distribusi yang telah mapan di bawah kendali Syaiful Bahri.
Keresahan ini turut diamini oleh sejumlah warga di sekitar lokasi produksi. Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman barang tersebut sudah menjadi pemandangan sehari-hari yang seolah tak tersentuh hukum.
"Hampir setiap minggu ada mobil bak terbuka atau truk kecil yang keluar masuk membawa tumpukan kardus. Kami tahu itu rokok (Bonte), tapi sepertinya aman-aman saja meski tidak ada cukainya. Kami berharap petugas tidak tutup mata, karena kalau dibiarkan, wilayah kami malah jadi sarang peredaran barang ilegal," ujar warga tersebut Minggu (04/05)
Lemahnya pengawasan di wilayah Bujur Barat dituding menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal ini. Masyarakat mendesak agar Bea Cukai tidak hanya melakukan penertiban di tingkat pengecer, tetapi langsung menyasar aktor intelektual dan gudang utama pengiriman guna memutus rantai peredaran dari hulu.
Jika praktek pengiriman rutin setiap minggu ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum yang nyata, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor cukai dalam jumlah besar. Selain itu, peredaran rokok ilegal ini juga dinilai merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok legal yang taat aturan.
Pihak otoritas penegak hukum dan Bea Cukai kini dinanti keberaniannya untuk membongkar jaringan Syaiful Bahri dan menghentikan penyelundupan rokok Bonte yang kian meresahkan tersebut.
