PAMEKASAN (Radar Expose) — Penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, saat ini masih dalam proses penelitian di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sadriyo (67) sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian mesin penggilingan padi milik Syaifullah (47), warga setempat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin penggilingan padi jenis diesel diketahui dikeluarkan dari dalam bangunan dengan cara membobol dinding, selain itu, terdapat pula dua karung gabah yang turut menjadi objek dalam peristiwa tersebut, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp4,8 juta.
Pada saat kejadian, seorang saksi diketahui melihat tersangka berada di sekitar lokasi pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, dengan posisi berada di dekat mesin yang telah dikeluarkan, saat itu, tersangka disebut berada di area mesin dan sempat menyampaikan bahwa mesin tersebut telah dibeli dari pemiliknya.
Informasi yang berkembang di masyarakat, kejadian kehilangan di lokasi tersebut disebut bukan hanya terjadi satu kali, melainkan sudah beberapa kali.
Sebelumnya, berkas perkara dari Polsek Pademawu sempat dikembalikan oleh jaksa melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi, setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk, berkas tersebut kembali dikirim ke pihak kejaksaan.
Perkara ini juga diketahui sempat diajukan melalui praperadilan,terkait penetapan tersangkanya, namun dalam putusannya, permohonan tersebut tidak diterima, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Hingga lebih dari sepekan sejak pengiriman ulang, proses penelitian berkas masih berlangsung, pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti yang menangani berkas perkara dimaksud.
“Saya konfirmasi dulu ke jaksa penelitinya,” ujarnya singkat. Selasa (14/04)
Perkara ini telah melalui tahapan penyidikan dan pengiriman berkas tahap pertama (SPDP), serta sempat mendapatkan petunjuk untuk dilengkapi sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.
Saat ini, penentuan apakah berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan kelengkapan tambahan (P-19) masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.
Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.
