Polres Pamekasan Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi


PAMEKASAN (RADAR EXPOSE)
— Maraknya aktivitas galian C di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kini menuai sorotan tajam Masyarakat.

Aktivitas pengerukan material yang diduga berlangsung tanpa kejelasan izin resmi tersebut disebut tetap berjalan meski menjadi perhatian masyarakat.

Di lapangan, sejumlah aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material dilaporkan masih beroperasi secara intensif, kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan sikap Polres Pamekasan dalam menyikapi aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan pertambangan. Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut terkesan dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kanit Pidsus Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp terkait maraknya aktivitas galian C di Desa Angsanah hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban maupun tanggapan resmi.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak kepolisian tersebut semakin memperkuat tanda tanya publik, di tengah derasnya sorotan terhadap aktivitas yang terjadi di lapangan.

Salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin dari tingkat provinsi, namun, ia mengklaim kegiatan tersebut sudah mengantongi izin dari kepala desa setempat.

Pernyataan itu menimbulkan perdebatan, mengingat secara aturan perizinan pertambangan tidak berada dalam kewenangan pemerintah desa, melainkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, warga sekitar mengeluhkan dampak aktivitas galian C yang mulai merusak infrastruktur jalan desa, jalan yang dilalui kendaraan bertonase berat disebut semakin rusak, berdebu saat cuaca panas, dan licin saat hujan.

“Jalan sekarang rusak parah karena truk-truk galian C lewat terus, tidak ada perbaikan atau tanggung jawab, kami yang dirugikan,” ungkap salah satu warga.

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melalui Bambang menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari aparat di daerah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur.

“Kalau aparat di daerah tidak mampu bertindak tegas, maka kami akan bawa persoalan ini ke Polda Jatim, jngan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Kini, aktivitas galian C di Desa Angsanah tidak hanya menjadi isu perizinan semata, tetapi juga telah berkembang menjadi sorotan serius terkait wibawa penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan, publik menunggu kejelasan sikap aparat, sementara aktivitas di lapangan masih terus berjalan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • Polres Pamekasan  Lindungi Maraknya Galian C Desa Angsanah? Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
Posting Komentar